Rabu, 13 Oktober 2010

SOSIOLOGI HUKUM


Sosiologi hokum sebagai Mata kuliah wajib di fakultas hokum

Mazhab: hokum bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan (hokum bersifat anti perubahan

Ditolak oleh mazhab unpad

Hokum dapat merubah sikap dan cara berpikir anggota masyarakat (hokum selalu mengikuti perubahan)



Pandangan yang menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hokum

Pidato Presiden soeharto:

* Hokum tidak boleh dipergunakan untuk mempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
* Hokum yang dibentuk harus memperhatikan anasir-anasir sosiologis -1979

Sosiologi Hukum Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:

* Filsafat hokum
* Ilmu Hukum
* Sosiologi



1. Filsafat Hukum

* Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifat hirakris (hokum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
* Mazhab sejarah (carl von savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
* Aliran utility (Jeremy bentham) : Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
* Aliran sociological Yurisprudence (eugen ehrlich) : hokum yang dibuat, harus sesuai dengan hokum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
* Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.

1.
Ilmu hokum

Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hokum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hokum sebgai gejala normative dan hokum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
2. Sosiologi

* Emile Durkheim, dalam setiap masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hokum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hokum bersifat restitutif ; perdata)
* Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hokum). Keempat, rasional materil.



Sosiologi hukum Pengertian

* Soerjono soekanto, sosiologi hokum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hokum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hokum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hokum)
* Satjipto rahardjo, sosiologi hokum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hokum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hokum dan mengamati hokum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
* Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
* David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)

Pandangan sosiologi terhadap hukum

* Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia





* Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat

Yang diselidiki dalam sosiologi hukum

* Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
* Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya

Kaidah hukum : hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis

* Mengatur segala segi kehidupan masyarakat
* Aspek hukum merupakan factor yang terpenting untuk dapat memahami seluk beluk kehidupan masyarakat
* Jadi, sifat hakekat dan system hukum merupakan objek kajian yang tidak boleh diabaikan oleh para sosiolog yang khusus memusatkan perhatiannya pada struktur social, perubahan social dan budaya dalam masyarakat tertentu

Sosiologi Hukum : ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.

Antropologi hukum : ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaiman penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.

Psikologi hukum : ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia

Sejarah hukum : ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau /hindia belanda hingga sekarang.

Perbandingan hukum : ilmu yang membandingkan system-sistem hukum yang ada di dalam suatu Negara atau antar Negara.



Paradigma sosiologi hukum

Ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.cth interaksi hukum dengan:

1. Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggaran dasar dan ART)
2. Lembaga-lembaga social (desa, perkawinan, waris, perguruan tinggi- UU Pemda. UU Perkawinan, hukum adat, UU PT)
3. Stratifikasi (kelas-kelas dalam masyarakat- Psl 27 UUD 1945)
4. Kekuasaan dan wewenang (presiden – UUD 1945)
5. Interaksi social (perdata :P asal 1338 BW)
6. Perubahan-perubahan social (alam investasi-lahir UUPMA)
7. Masalah social (kejahatan,pelacuran,kenakalan remaja- KUHPid dan acara Pidana)

Ruang Lingkup

1.
Dasar-dasar social dari hukum

Cth: HN Indonesia, dasar sosialnya adalah pancasila dengan cirri-cirinya : gotong royong, musyawarah, kekeluargaan.
2.
Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya

Cth:

* UU PMA terhadap gejala ekonomi
* UU pemilu dan kepartaian terhadap gejala politik
* UU Hak cipta terhadap gejala budaya
* UU Perguruan Tinggi terhadap pendidikan tinggi

Kegunaan Sosiologi Hukum

Memberikan kemampuan

1. Memahami hukum dalam konteks sosialnya, Cth. HK.Waris;
2. Menganalisa dan konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat , Cth. Pungutan resmi menjadi pungli
3. Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyrakat, berkaitan dengan wibawa hukum

Objek yang disoroti Sosiologi Hukum

* Hukum dan system sosial masyrakat
* Persamaan dan perbedaan system-sitem hukum
* Sifat system hukum yang dualitis
* Hukum dan kekuasaan
* Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
* Kepastian hukum dan kesebandingan
* Peranan hukum sebgai alat untuk merubah masyarakat

Berdasarkan objek yang disoroti tersebut maka dapat dikatakan bahwa:

SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA

Ada dua model kajian sosiologi hukum

1.
Kajian konvensional

Lebih menitikberatkan pada control sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi, yang merupakan konsep dan proses untuk menjadikan para individu sebagai anggota masyarakat untuk menjadi sadar tentang eksistensi aturan hukum yang berlaku dalam tingkah laku dan pergaulan sosialnya.


2.
kajian kontemporer

pengkajian terhadap masalah-masalah yuridis empiris atas hukum yang hidup dalam masyarakat yang heterogen dan multikultur



OBJEK YANG DITELITI

Sosiologi hukum dapat dibagi ke dalam tiga kelompok berikut:

1.
sosiologi hukum yang berobjekan hukum;

sosiologi hukum yang mengamati tentang hukum postif. (pembahasan mengenai nilai-nilai), legal oriented
2.
sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum;

khusus mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum cth : sikap prejudice dari hakim pidana terhadap para tersangka berlainan ras.
3. Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum. Objeknya bukan hukum, melainkan pendapat tentang hukum Vth: bagaimana pengaruh dari perbedaan umur,pendidikan, golongan atau status, dan kelas sosial dari masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum, pendapat hukum, dan kesadaran hukum dari masyarakat tersebut. Bagaiman pendangan masyarakat terhadap para penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan advokat, dan lain-lain

Teori-teori dalam Sosiologi hukum

1. Teori klasik

* Pelopor: eugen ehrlich (Austria): konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
* Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan dalam masyarakat.
* Dalam hal ini, studi tentang hukum dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan masyarakat.

1. Teori makro

* Pelopor : Max Weber dan Durkheim
* Inti dari teori makro adalah perlu di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.

1. Teori empiris

* Pelopor: Donald black
* Hukum dapat diamati secara eksternal hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang disebut dengan perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan dalil-dalil tertentu tentang hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar