Jumat, 08 Oktober 2010

Pelajaran Bahasa Inggris (Adjective/kata sifat)


Klik Audio Disini

Kata sifat digunakan untuk menerangkan kata benda (noun) dan kata ganti (pronoun). Maka letak kata sifat harus di depan kata benda atau sebelum kata benda. Perhatikan contoh di bawah ini pada kata – kata yang digaris bawah. Untuk melatih pendengaran Anda (listening), Anda juga dapat mendownload link audio di atas (sudah dalam bentuk mp3) lalu simpan di folder PC Anda. Setelah itu, Anda dapat aktifkan/mainkan Audionya, sambil melihat penjelasan materi di bawah ini. Jangan kuatir, isi dari Audio tersebut adalah penjelasan dari materi di bawah ini. Selamat mencoba. Semoga bermanfaat.

Adjectives are used to describe nouns. They give more details or information about the nouns they are associated with.

    A: Tell me about your boyfriendB: Well, he is tall, dark, and handsome.

    A: Sounds like mine.

Adjectives can be used to answer the questions “What kind (of) ?” or “Which one?”

    A: Hi. I’m calling about the car you’re selling?B: It’s a great car. (It’s) in excellent condition.

    A: What kind of seats does it have?

    B: They’re very comfortable seats, (soft, plush, just like a sofa.)

    A: Uh. I think I’ll sleep on it.

    A: Hand me a book.

    B: Which one do you want?

    A: The red book. The red one.

    Adjectives come before the nouns they modify (not after).

    Three happy hippies lived in the Heartquake Hotel.WRONG: Three hippies happy lived in the Heartquake Hotel.

Adjectives can also be used with linking verbs to describe the subject of a sentence.

When used in this manner, the adjective(s) come after the linking verb.

    My mother is tall and slender.WRONG: My mother tall and slender. (No linking verb.)

Seem, become, appear, and verbs of perceptioncan also be used as linking verbs. Note how they are used with adjectives in the following. Can you identify the linking verbs and the adjectives?

    The journey seemed long. (It appeared strenuous and boring.)You smell nice today. What kind of cologne are you wearing?

    A: What do you want to do this weekend? Bowling? Shopping? A movie?

    B: Bowling sounds good.

    CAUTION/BE CAREFUL:

    Tom looked greedy. (He appeared to be a greedy person.)

    The adjective greedy is used to describe Tom.

    Tom looked greedily at the pie on the table. (He saw it and wanted it for himself.)

    The adverb greedily is used to describe Tom’s action.

Adjectives are the same for all nouns. They do not change for plurals.

    • Not: three “tireds” tigers
  • Example: Three tired tigers tried to tie a triangular tie.




Latar Belakang
Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum.Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.

Norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri.
Terdapat beberapa permasalahan pokok yaitu : 1. bagaimanakah Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?, dan 2. bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang internal maupun eksternal

Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakanMetode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok pembahasan Sosiologi Hukum.

Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : “Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat�.

Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum sepert :
1. Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya.
2. R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.

Dasr sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu :
1. Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen. “Hukum berhirarkhis�). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :
a. Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).
b. Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia.
c. Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
d. Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of social engineering�.
2. Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis).
3. Sosilogi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.

Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :
1. Pendekatan Instrumental.
Adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat
2. Pendekatan Hukum Alam.
Adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum, adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu “ Interpretative Understanding� yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
3. Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4. Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan harus menguji dengan data empiris.
5. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Penguraian Metode Pendekatan Sosilogi Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum sebagai social Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat.

Metode Pendekatan Sosiologi Hukum,
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.

Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
3. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
5. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.

Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.

Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2. Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3. Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4. Studi tentang metodologi hukum.
5. Sejarah hukum.
6. Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi�, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

Menganalisa Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.

Menganilsa Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.

Kesimpulan
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).

Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.

Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara.

Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.

Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi�, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

by : Timur Abimanyu
.

DAFTAR PUSTAKA

----------Uraian, Sorjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1989),

Satjipto.R. Ilmu Hukum. (Bandung, Alumni, 1982),hal.310 dan R.Othe Salman, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, (Bandung : Penerbit CV. ASrmico, 1992)hal.13. dan H.L.A, The Consept of Law, (London Oxford University Pres, 1961), hal 32.

Prof.DR.H.Zainuddi Ali,MA, Sosiologi Hukum. Penerbit : Yayasan Mayarakat Indonesia Baru. Palu.

Ilmu Kenyataan hukum dalam masyarakat, yaitu sosilogi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.

----------------Donald Black. Sociological Justice, (New York : Academic Pres, 1989)..

Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Remadja Karya, 1985).

----------------Donald Black.The Behavior of Law, ( New York,Academic Press, 1976)

----------------Roscoe Pound, Interpretation Of Legal History. (USA : Hlmes Heaxh, Florida, 1986).

Ter Haar, Bzn.B. “ Beginselen En Stelsel Van Het Adar Recht�. J.B. Woters Groningen. Jakaarta, 1950.

Putusan Mahkamah Agung. No. 59 K/Sip/ 1958 “ Menurut Hukum Adat Karo sebidang tanah “ Lesain� yaitu sebidang tanah kosong, yang letaknya dalam kampung, bias menjadi hak milik perorangan, setelah tanah itu diusahakan secara intensif oleh seseorang penduduk kampung itu “

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. “Hak Ulayat secara sadar tidak dimasukkan dalam golongan obyek pendaftaran tanah teknis tidak mungkin, karena batas-bayas tanahnya tidak mungkin dipastikan tanpa menimbulkan sengketa antara masyarakat hukum yang berbatasan�.

Dalam “Advies der Agrarische Commisale� yang tercetak, Landsdrukkerij 1930, terdapat segala sesuatu yang menurut pendapat saya merupakan kecaman sehat terhadap masalah ini. Keberatan-keberatan yang menentang advies tadi, adalah terdapat dalam verslag dari panitya untuk mempelajari Advoes Der Agrarische Commisale 1932, panitya mana dibentuk oleh perkumpulan “ Indie-Nederland�.

UU No. 4 tahun 1996. ( Undang Undang Hak Tanggungan). “Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta 1975�.

Soewardu. “ Sekitar Kodifikasi Hukum Nasional di Indonesia “Jakarta, 1950, hal..60. Ceramah Koesano tentang “ Pembangunan Hukum Adat�.

Kartohadiprodjo, Soedirman. “ Hukum Nasional� beberapa catatan, Bina tjipta, 1968,

Hartono, Sunarjati. “ Capita Selecta Perbandingan Hukum�. Alumni (Stensil) Bandung, 1970, hal. 21-23.

Poesponoto, Soebakti. “ Asa-asas dan susunan Hukum Adat�. Penerbit : Pradnya Paramita. Jakarta, 1976.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentang Pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat Hukum Adat (87).

Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Provinsi Papua (87).

12 UU Darurat No. 1 tahun 1952 ko UU No. 24 tahun 1954 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk pada hukum barat (LN.1952-1 jo LN.1954-78. TLN.626).

Untuk jawa dan madura, kecuali daerah swapraja : Agrarisch Besluit (S.1870-118) dan Ordonnantie.S.1872-237a jo S.1913-699). Untuk luar jawa dan madura, kecuali daerah swapraja : S.1874-94f (Sumatra) diganti dengan Erfpachts, S.1877-55 (keresidenan Menado) Ordonnantie Buitengewesten, S. 1888-58 (Zuider-en Oosterafdeking Borneo)(S.1914-367), S.1910-61 Wefpacht Ordonnantie Zelfberturende Landschappen Buitengewestenm S. 1915-474 Pemberian kewenangan kepada penguasa swapraja untuk memberikan hak-hak barat atas tanah (21).

Reglement omtrent de Partikuliere Landerijen bewesten de Cimanuk op java (S.1912-422).

Prent K. Adisubrata, j. Porwadarminta. “ Kamus Latin Indonesia� Yayasan : Kanisius. Semarang 1960. Hal.9 ( Buku . Prof. Budi Harsono).

Subekti,R. “ ASEAN LAW ASSOCIATION�. Harian Sinar Harapan tgl 25, Jakarta., 1984. di Singapura, bahwa dalam pembaharuan dan pembinaan Hukum Nasional, kita perlu belajar dari perkembangan Hukum Negara tetangga lain, namun diingatkan, dalam pembaharuan Hukum Nasional sebanyak-bantknya kita harus berpedoman kepada falsafah bangsa kita yaitu Pancasila dan UUD 1945. Ditegaskan bahwa para ahli Hukum kita tidak kalah dari para ahli Hukum dari negara-negara ASEAN yang lain. Dan sebagai bukti Prof. Subekti menunjuk kepada prodak Undang-Undang Pokok Agraria, yang dinilainya sebagai produk hukum yang hebat. Undang-Undang itu merupakan system hukum kita sendiri, yang dengan tegas membuang jauh-jauh hukum tanah Belanda yang tercerai-berai, dan sekarang ini kita mempunyai Hukum Tanah yang seragam.

Andteas H. Roth. Sebagai yang dikutip oleh Gautama, Sudargo..
“Adanya kesepakatan Universal, bahwa suatu negara diperbolehkan tidak mengijinkan orang-oreang lain selain warganegaranya sendiri untuk memperoleh benda-benda tetap diwilayh kekuasaannya�. Dimana Roth merumuskan “ Rule Number 6� yaitu yang berdasarkan Hukum Internasional. Keistimewaan yang diberikan kepada orang-orang asing untuk berparttisipasi dalam kehidupan ekonomi negara dimana ia bertempat tinggal, tidak sampai meliputi pemilikan semua atau benda-benda tertentu, baik benda bergerak maupun benda tetap.

Hadilusuma, Hilman. “Sejarah Hukum Adat Indonesia�. Penerbit Alumni, Bandung tahun 1978..

Star Nauta Carsten, C- Verwer, J. � Proe Advies Derde Juristen Conggres�. Di Jakarta disertai Verwer J 1934. De Bataviasche Gronthuur, Een Europeesch Gewoonterechtelijke Opstalfiguur.NV.Drukkerij J.de Boer, Tegal, 1934.

Ward, Barbara dan Rene, Dubos. “Satu Bumi : Perawatan dan Pemeliharaan Sebuah Planet Kecil�. Lembaga Ekologi Universitas Pajajaran dan Yayasan Obor. Jakarta :Gramedia, 1974.

Koentjaraningrat. “ Rintangan-Rintangan mental dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.� Terbitan tak berkala, seri no. 12, Lembaga Reasearch Kebudayaan Nasional, Jakarta, 1969, hal. 19.




Reply

Add Your Comment

Login to leave a message.

Selasa, 05 Oktober 2010


Anak sulung Raja Lontung bernama Situmorang(sebagian orang berpendapat Sinaga ialah anak sulung Raja Lontung) , mendiami daerah Sabulan(Samosir).

Selain di Sabulan marga Situmorang juga ada di Samosir selatan.

Marga Sinaga didapati juga di Samosir selatan dan selain itu di Dairi dan di tempat lain.

Di Simalungun terdapat marga cabang Sinaga yaitu: Sidahapintu, Simaibang, Simandalahi dan Simanjorang. Di daerah Pagagan-Dairi didapati juga marga Simaibang dan Simanjorang, di Sagala-Samosir juga ada marga Simanjorang.

Pandiangan pindah dari Sabulan ke Palipi-Samosir. Marga Pandiangan tinggal di Samosir selatan dan ada juga yang ke Dairi. Kemudian karena didaerahnya terjadi kemarau dan bahaya kelaparan, sebagian dari marga Gultom meninggalkan Samosir ke daerah Pangaribuan(Silindung). Dikemudian hari ada juga marga Harianja dan Pakpahan ke Pangaribuan.

Nainggolan pindah dari Sabulan ke daerah yang disebutnya Nainggolan di Samosir. Keturunan Nainggolan ada juga di daerah Pahae.

Marga Simatupang terdapat di daerah Humbang, selain itu ada juga yang ke daerah Dairi, Barus, dan Sibolga. Marga Aritonang tinggal di daerah asal Humbang dan ada sebagian tinggal di Harianboho-Samosir.

Siregar pindah ke lobu Siregar-dekat Siborong-borong. Dari situ marga Siregar berpencar sampai ke Tapanuli Selatan melalui Pangaribuan. Sesudah Lobu siregar ditinggalkan daerah itu didiami oleh marga Pohan.

Marga-marga di Dairi yang berasal dari keturunan Lontung diantaranya: Padang, Berutu, Solin dan Benjerang.

Marga Peranginangin di tanah Karo masuk ke golongan Lontung.

Anak-anak si Raja Lontung( Si Sia Sada Ina):

1. Toga Situmorang (Situmorang).

2. Toga Sinaga (Sinaga).

3. Toga Pandiangan (Pandiangan).

4. Toga Nainggolan (Nainggolan).

5. Toga Simatupang (Simatupang).

6. Toga Aritonang (Aritonang).

7. Toga Siregar (Siregar).

8. Siboru Anak Pandan (menikah dgn Simamora).

9. Siboru Panggabean (menikah dgn Sihombing).

I. Toga Situmorang.

1. Raja Pande.

2. Raja Nahor.

3. Tuan Suhut ni Huta.

4. Raja Ringo (Siringoringo).

5. Sihotang Uruk.

6. Sihorang Tonga2.

7. Sihotang Toruan.


II. Toga Sinaga.

1. Raja Bonor >> Sidahapintu.

2. Raja Ratus >> Simaibang.

3. Sagiulubalang(Uruk) >> Simandalahi, Simanjorang.


III.Toga Pandiangan.

1. Raja Humirtap (Pandiangan).

2. Raja Sonang/Samosir (Gultom, Sidari, Pakpahan, Sitinjak).

- Sidari>> Harianja.


IV.Toga Nainggolan.

1. Toga Batu (Batuara, Parhusip)

2. Toga Sihombar(Rumahombar, Pinaungan, Lumban Siantar, Hutabalian)

- Pinaungan >> Lumbantungkup, Lumbanraja.


V. Toga Simatupang.

1. Sitogatorop.

2. Sianturi.

3. Siburian.


VI.Toga Aritonang.

1. Ompu Sunggu.

2. Rajagukguk.

3. Simaremare


VII.Toga Siregar.

1. Silo.

2. Dongoran.

3. Silali.

4. Sianggian.

(sumber: Sejarah Batak, oleh Nalom Siahaan, 1964)


« Sitorus Pane Nairasaon »


Anak sulung Raja Lontung bernama Situmorang(sebagian orang berpendapat Sinaga ialah anak sulung Raja Lontung) , mendiami daerah Sabulan(Samosir).

Selain di Sabulan marga Situmorang juga ada di Samosir selatan.

Marga Sinaga didapati juga di Samosir selatan dan selain itu di Dairi dan di tempat lain.

Di Simalungun terdapat marga cabang Sinaga yaitu: Sidahapintu, Simaibang, Simandalahi dan Simanjorang. Di daerah Pagagan-Dairi didapati juga marga Simaibang dan Simanjorang, di Sagala-Samosir juga ada marga Simanjorang.

Pandiangan pindah dari Sabulan ke Palipi-Samosir. Marga Pandiangan tinggal di Samosir selatan dan ada juga yang ke Dairi. Kemudian karena didaerahnya terjadi kemarau dan bahaya kelaparan, sebagian dari marga Gultom meninggalkan Samosir ke daerah Pangaribuan(Silindung). Dikemudian hari ada juga marga Harianja dan Pakpahan ke Pangaribuan.

Nainggolan pindah dari Sabulan ke daerah yang disebutnya Nainggolan di Samosir. Keturunan Nainggolan ada juga di daerah Pahae.

Marga Simatupang terdapat di daerah Humbang, selain itu ada juga yang ke daerah Dairi, Barus, dan Sibolga. Marga Aritonang tinggal di daerah asal Humbang dan ada sebagian tinggal di Harianboho-Samosir.

Siregar pindah ke lobu Siregar-dekat Siborong-borong. Dari situ marga Siregar berpencar sampai ke Tapanuli Selatan melalui Pangaribuan. Sesudah Lobu siregar ditinggalkan daerah itu didiami oleh marga Pohan.

Marga-marga di Dairi yang berasal dari keturunan Lontung diantaranya: Padang, Berutu, Solin dan Benjerang.

Marga Peranginangin di tanah Karo masuk ke golongan Lontung.

Anak-anak si Raja Lontung( Si Sia Sada Ina):

1. Toga Situmorang (Situmorang).

2. Toga Sinaga (Sinaga).

3. Toga Pandiangan (Pandiangan).

4. Toga Nainggolan (Nainggolan).

5. Toga Simatupang (Simatupang).

6. Toga Aritonang (Aritonang).

7. Toga Siregar (Siregar).

8. Siboru Anak Pandan (menikah dgn Simamora).

9. Siboru Panggabean (menikah dgn Sihombing).

I. Toga Situmorang.

1. Raja Pande.

2. Raja Nahor.

3. Tuan Suhut ni Huta.

4. Raja Ringo (Siringoringo).

5. Sihotang Uruk.

6. Sihorang Tonga2.

7. Sihotang Toruan.


II. Toga Sinaga.

1. Raja Bonor >> Sidahapintu.

2. Raja Ratus >> Simaibang.

3. Sagiulubalang(Uruk) >> Simandalahi, Simanjorang.


III.Toga Pandiangan.

1. Raja Humirtap (Pandiangan).

2. Raja Sonang/Samosir (Gultom, Sidari, Pakpahan, Sitinjak).

- Sidari>> Harianja.


IV.Toga Nainggolan.

1. Toga Batu (Batuara, Parhusip)

2. Toga Sihombar(Rumahombar, Pinaungan, Lumban Siantar, Hutabalian)

- Pinaungan >> Lumbantungkup, Lumbanraja.


V. Toga Simatupang.

1. Sitogatorop.

2. Sianturi.

3. Siburian.


VI.Toga Aritonang.

1. Ompu Sunggu.

2. Rajagukguk.

3. Simaremare


VII.Toga Siregar.

1. Silo.

2. Dongoran.

3. Silali.

4. Sianggian.

(sumber: Sejarah Batak, oleh Nalom Siahaan, 1964)


« Sitorus Pane Nairasaon »


Sabtu, 02 Oktober 2010

SEJARAH SUKU PAK-PAK DAIRI


Setelah jauh melanglang buana tentang topik -topik postinganku, akhirnya kembali juga ke tempat dimana aku dilahirkan. Kali ini postinganku akan sedikit bercerita tentang Masyarakat (suku PakPak). Hal ini kuanggap sebagai sebuah Apresiasi pribadiku sendiri kepada Budaya Pak-Pak yang selama ini sudah memberikan kebaikan hidup kepadaku dengan ajaran-ajaran dan petuahnya. Sebab Bagaimanapun Aku tidak bisa memungkiri bahwa Budaya PakPaklah yg mengiriku tumbuh dan besar dalam hidup ini. Sebab aku dilahirkan disana, Tanahnya yang subur tempat aku berpijak, dan Airnya yang bening yang selama ini mengusir dahagaku adalah fakta yang tidak bisa kubantah. Bahwa Aku adalah hasil dari Produk Budaya ini .


Seperti Suku-suku yang lain di Indonesia ini, yang mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang di Republik ini maka keberadaan suku PakPakpun harus mendapat hal yang sama. Jika Suku PakPak sampai hilang dari Bumi Indonesia ini maka yang akan rugi bukan hanya Masyarakat PakPak saja, akan tetapi Bangsa Indonesia juga akan rugi. Sebab kebudayan Nasional adalah bagian dari Kebudayan Daerah, tak terkecuali Budaya PakPak, adalah salah satu budaya yang sudah memberikan nilai tambah kepada Bangsa ini. jadi mari kita sama-sama menjaga Budaya Pakpak ini.

Masyarakat Pakpak merupakan suatu kelompok suku bangsa yang terdapat di Sumatera Utara. Secara tradisional wilayah komunitasnya disebut tanoh Pakpak. Tanoh Pakpak terbagi atas sub wilayah yakni: Simsim, Keppas, Pegagan (Kab Dairi), Kelasen (Kec. ParlilitanHumbahas) dan Kec. Manduamas (Tapteng) Serta Boang (Aceh Singkel). Dalam administratif di 5 Kabupaten , yakni: Kab Pakpak Bharat, Kab Dairi, Kab Humbang Hassundutan, Kab Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) dan Kab Singkel (NAD). Maka sejak di bentuknya Kabupaten Pakpak Bharat maka penduduknya boleh dikategorikan homogen dan walaupun tanoh Pakpak tersebut secara wilayah administratif terpisah, namun secara geografi tidak terpisah satu sama lain karena berbatasan langsung walaupun hanya bagian bagian kecil dari wilayah kabupaten tertentu, kecuali Kabupaten Pakpak Bharat menjadi sentra utama orang Pakpak.

Kesatuan komunitas terkecil yang umum di kenal hingga saat ini disebut Lebuh dan Kuta. Lebuh merupakan bagian dari Kuta yang di huni oleh klen kecil sementara kuta adalah gabungan dari lebuh-lebuh yang dihuni oleh suatu klen besar (marga) tertentu. Jadi setiap lebuh dan kuta dimiliki oleh klen atau marga tertentu dan dianggap sebagai penduduk asli, sementara marga tertentu dikategorikan sebagai pendatang. Selain itu orang Pakpak menganut prinsip Patrilineal dalam memperhitungkan garis keturunan dan pembentukan klen (kelompok kekerabatan)nya yang disebut marga. Dengan demikian berimplikasi terhadap sistem pewarisan dominan diperuntukkan untuk anak laki-lakisaja. Bentuk perkawinannya adalah eksogami marga, artinya seseorang harus kawin diluar marganya dan kalau kawin dengan orang semarga dianggap melanggar adat karena dikategorikan sebagai sumbang (incest)

Dalam kajian-kajian yang ada Pakpak sering dikelompokkan menjadi sub etnis Batak, tetapi dalam artikel ini digunakan konsep masyarakat Pakpak karena istilah Batak terlalu umum atau general pada hal substansi kebudayaannya berbeda satu sama lain.

2. Sejarah Perkembangan dan Persebaran Kelompok Suku Bangsa Pakpak

Belum ditemukan bukti yang otentik dan pasti tentang asal usul dan sejarah persebarang orang Pakpak. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan beberapa variasi. Pertama dikatakan bahwa orag Pakpak berasal dari India selanjutnya masuk ke pedalaman dan beranak pinak menjadi orang Pakpa. Versi lain menyatakan orang Pakpak berasal dari etnis Batak Toba dan yang laiin menyatakan orang Pakpak sudah ada sejak dahulu. Mana yang benar menjadi relatif karena kurang didukung oleh fakta-fakta yang objektif. Alasan dari India misalnya hanya didasarkan pada adanya kebiasaan tradisional Pakpak dalam pembakaran tulang-belulang nenek moyang dan Barus sebagai daerah pantai dan pusat perdagangan berbatasan langsung dengan tanoh Pakpak. Alasan Pakpak berasal dari Batak Toba hanya adanya kesamaan struktur sosial dan kemiripan nama-nama marga. Sedangkan alasan ketiga yang menyatakan dari dahulu kala sudah ada orang Pakpak hanya didasarkan pada folklore di mana diceritakan adanya tiga zaman manusia di Tanoh Pakpak, yakni zaman Tuara (Manusia Raksasa). zaman si Aji (manusia primitif) dan zaman manusia (homo sapien).

Berdasarkan dialek dan wilayah persebarannya, Pakpak dapat diklasifikasikan menjadi lima bagian besar yakni: Pakpak Simsim, Pakpak Keppas, Pakpak Pegagan, Pakpak Boang dan Pakpak Kelasen (Coleman, 1983; Berutu, 1994). Masing-masing sub ini dibedakan berdasarkan hak ulayat marga yang secara administratif tidak hanya tinggal atau menetap di wilayah Kabupaten Dairi (sebelum dimekarkan), tetapi ada yang di Aceh Singkil, Humbang Hasundutan (sebelum dimekarkan dari Tapanuli Utara) dan Tapanuli Tengah. Pakpak Simsim, Pakpak Keppas dan Pegagan secara administratif berada di wilayah kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, sedangkan Pakpak Kelasen berada di kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah Khususnya di Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Manduamas. Berbeda lagi dengan Pakpak Boang yang menetap di wilayah kabupaten Singkil, khususnya di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Simpang Kanan.

Marga-marga Pakpak yang termasuk Pakpak Simsim, misalnya: marga Berutu, Padang, Bancin, Sinamo, Manik, Sitakar, Kebeaken, Lembeng, Cibro, dan lain-lain. Marga Pakpak Keppas misalnya: marga Ujung, Capah, Kuda diri, Maha dan lain-lain. Marga Pakpakkelasen misalnya: Tumangger, Tinambunen, Kesogihen, Meka, Maharaja, Ceun, Mungkur dan lain-lain. Marga Pakpak Boang, misalnya: Saraan, Sambo, Bacin dan lain-lain.

3. Pengelolaan Lingkungan Pada Masyarakat Pakpak
Hasil-hasil penelitian yang dilakukan membuktikan bahwa masyarakat Pakpak memiliki sejumlah nilai budaya, pengetahuan, aturan, kepercayaan, tabu, sanksi, upacara dan perilaku budaya yang arif dalam pengelolaan lingkunan. Usman Pelly (1987: 269) menyatakan bahwa masyarakat Pakpak sangat menghargai alam dengan adanya tabu-tabuyang selalu dipatuhi. Lebih lanjut Zuraida dkk, (1992) menyatakan bahwa orang Pakpak memiliki aturan-aturan dalam menjaga konservasi alam. Kedua ahli ini belum menjelaskan secara eksplisit tabu-tabu dan aturan-aturan yang kondusif terhadap konservasi alam. Penelitian lebih lanjut oleh penulis membuktikan pernyataan kedua ahli tersebut. Kearifan dalam konservasi alam tersebut terjadi dalam berhubungan dengan alam. Ada yang disadari dan ada pula yang tidak disadari oleh masyarakat Pakpak yang terkandung dalam sejumlah nilai, aturan, tabu dan upacara terutama kegiatan yang berhubungan langsung dengan alamseperti dalam sistem ladang berpindah, mencari damar, berburu, dan meramu dan pengelolaan hutan kemenyaan.

Selain itu berhubungan dengan kepercayaan tradisional di setiap lebuh dan kuta ditemukan atau dikenal adanya area-area yang pantang untuk di ganggu unsur biotik dan abiotik yang ada di dalamnya karena dianggap mempunyai kekuatan gaib antara lain: rabag, gua, daerah pinggiran sungai dan jenis-jenis pohon dan binatang tertentu yang dianggap memiliki mana. Jenis tumbuhan tersebut misalnya pohon ara, Simbernaik (sejenis pohon penyubur tanah). Jenis binatang yang jarang diganggu isalnya monyet, kera dan harimau. Pada awalnya tempat-tempat tersebut dijadikan sebagai tempat persembahan terhadap kekuatan gaib namun saat ini walaupun umumnya mereka telah menganut agama-agama besar seperti Islam danKristen, tetap dianggap keramat dan mempunyai kekuatan sehingga kalau diganggu dapat berakibat terhadap keselamatan baik secaralangsung maupun tidak langsung.

Inilah sekilas Informasi mengenai suku Pakpak yang juga bagian dari Budaya bangsa ini. Aku sadar, bahwa apa yang tercantum di sini tentang Info sekilas tentang Masyarakat Pakpak ini masih sangat banyak kekurangannya. Jika Anda ingin sedikit saja memberikan masukan untuk kesempurnaan Postingan ini aku sangat berterima kasih. Silahkan tinggalkan Komentar Anda di ruang Komen yang tersedia.